Minggu, 02 November 2025, WIB
Breaking News


Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Pada pasal 8 ayat 1 menjelaskan bahwa, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kesejahteraan rakyat.


Sedangkan, Pada pasal 8 ayat 2 menjelaskan bahwa, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai beberapa fungsi, antara lain :

a. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, dan kesejahteraan rakyat;

b. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, dan kesejahteraan rakyat;

c. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, dan kesejahteraan rakyat;

d. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, dan kesejahteraan rakyat;

e. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait

f. Pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pemerintahan umum, otonomi daerah, dan kesejahteraan rakyat; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.