Minggu, 02 November 2025, WIB
Breaking News

Jumat, 13 Okt 2023, 16:17:11 WIB, 2672 View Administrator, Kategori : Berita Umum

Mamuju 12 Oktober 2023, Sehubungan dengan terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang Batas Wilayah antara Provinsi Sulawesi Barat dengan Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai sangat merugikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Pasangkayu karena bertentangan dengan Kepmendagri nomor 52 tahun 1991, serta mendasari surat Menteri Dalam Negeri nomor 135/186/BAK perihal Batas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 12 januari 2022 yang menegaskan bahwa batas daerah yang telah diatur oleh Menteri Dalam Negeri dapat diubah apabila adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hal tersebut pada tanggal 2 Februari 2023 Pemerintah Kabupaten Pasangkayu telah mengajukan Permohonan keberatan hak uji materil terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Dan pada tanggal 28 Maret 2023 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan tersebut dan menyatakan batal Peraturan Menteri Dalam Negeri dimaksud dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan keluarnya Putusan MA Nomor 5/P/HUM maka Batas Daerah menjadi salah satu Isu Strategis pada RTRWP Sulawesi Barat karena ada pebedaan Luasan Wilayah Kabupaten Pasangkayu pada Kepmendagri nomor 52 Tahun 1991 dengan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 sehingga Peta Dasar yang akan digunakan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesra melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Penataan Wilayah terkait percepatan penyusunan dokumen RTRWP pada Hari Kamis, Tanggal 12 Oktober 2023 yang bertempat di Hotel Remcy Panakukang Jalan Boulevard Makassar. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Tim PBD Provinsi Sulawesi Barat, Tim PBD Kabupaten Pasangkayu, Tim Penyusun RTRWP Provinsi Sulawesi Barat, Tim Penyusun RTRWP Kabupaten Pasangkayu yang terdiri dari Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, Badan Kesbangpol Sulawesi Barat, Dinas PU Kabupaten Pasangkayu, Bappeda Kabupaten Pasangkayu, Bagian Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu, bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu dan Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen RTRWP Provinsi Sulawesi Barat.

Pada Rapat Koordinasi ini disepakati hal-hal sebagi berikut :

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sepakat menggunakan garis batas Indikatif yang termuat dalam Kebijakan Satu Peta pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 5P/HUM/2023 yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah agar proses yang tertunda di BIG maupun di Kementerian ATR bisa dilanjutkan;
  2. Kegiatan pemanfaatan ruang Wilayah perbatasan yang menjadi sengketa di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah agar ditangguhkan sementara;
  3. Untuk proses penegasan Batas Wilayah dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 5P/HUM/2023 dan segera menetapkan Permendagri baru dengan memperhatikan dasar Kepmendagri Nomor 52 Tahun 1991 yang menjadi dasar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.



Kafilah Sulbar Kembali ke Daerah Usai Ikuti STQH Nasional 2025 di Kendari
Senin, 20 Okt 2025, 09:24:31 WIB, Dibaca : 177 Kali
Tour Guide ! Kafilah Sulbar Pada Ajang STQH di Kota Kendari Tahun 2025
Senin, 20 Okt 2025, 09:21:54 WIB, Dibaca : 60 Kali
Kafilah Sulbar Tuntaskan Penampilan di STQH Nasional 2025, Syahruddin Raih Juara Harapan II
Senin, 20 Okt 2025, 09:18:47 WIB, Dibaca : 298 Kali

Tuliskan Komentar