Minggu, 02 November 2025, WIB
Breaking News

Jumat, 15 Mar 2024, 08:27:41 WIB, 420 View Administrator, Kategori : Berita Umum

Jakarta -- Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan pada hari Minggu s.d Selasa tanggal 6 s.d 8 Maret 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.

“Selamat bergabung kepada Biro Organisasi dalam perangkat Gubernur melalui pelaksanaan tugas pembinaan dan pengendalian perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan bergabungnya Biro Organisasi, maka diharapkan semakin kuatnya unit kerja bidang hukum dan organisasi perangkat gubernur dalam mendukung kinerja GWPP,” ungkap Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, M.T dalam sambutannya.

“Seluruh pihak perlu berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang yang baru dilaksanakan tahun 2024. Biro pemerintahan selaku sekretariat perangkat harus berperan aktif dalam mendorong pencapaian kinerja dan realisasi pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP di tahun 2024, sehingga tercapai target 30 Gubernur berkinerja baik,” sambung Amran.

Kegiatan rapat ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme, output, outcome dan metode perolehan data dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dalam hal pembinaan dan  pengendalian perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Tugas ini merupakan amanat dari Pasal 211 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dilaksanakannya tugas ini diharapkan terciptanya reformasi birokrasi menuju tranformasi tata kelola sebagai salah satu visi menuju Indonesia Emas 2045.

Pada kesempatan ini kepala Biro pemerintahan dan kesejahteraan Sekertariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Dekonsentrasi Peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan kepada Biro Organisasi untuk segera menyesuaikan dengan tim pelaksana kegiatan agar dapat saling berkoordinasi terhadap pelaksanan kegiatan dekonsentrasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai target realisasi sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta secara offline maupun online yang berada di 34 Provinsi di Indonesia dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari Bappenas, Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.



Kafilah Sulbar Kembali ke Daerah Usai Ikuti STQH Nasional 2025 di Kendari
Senin, 20 Okt 2025, 09:24:31 WIB, Dibaca : 177 Kali
Tour Guide ! Kafilah Sulbar Pada Ajang STQH di Kota Kendari Tahun 2025
Senin, 20 Okt 2025, 09:21:54 WIB, Dibaca : 60 Kali
Kafilah Sulbar Tuntaskan Penampilan di STQH Nasional 2025, Syahruddin Raih Juara Harapan II
Senin, 20 Okt 2025, 09:18:47 WIB, Dibaca : 298 Kali

Tuliskan Komentar