Kamis, 19 September 2024, WIB
Breaking News


  • Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a butir 1), mempunyai tugas yaitu membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoorniasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat.

 

  • Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat;
  2. Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat;
  3. Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat;
  4. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat;
  5. Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait.