Kamis, 19 September 2024, WIB
Breaking News

Jumat, 03 Mei 2024, 15:12:23 WIB, 3940 View Administrator, Kategori : Berita Umum

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan arahan dari Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyediakan beasiswa bagi masyarakat Sulawesi Barat. Beasiswa ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Sulawesi Barat.

Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan (Biro PemKesra) menjadi salah satu leading sector penyediaan beasiswa tersebut. Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan menanggungjawabi Beasiswa Mahasiswa Umum yang statusnya bukan ASN dan bukan guru. Karena beasiswa untuk ASN dan guru non ASN memiliki penanggungjawabnya masing-masing.

Adapun jenis Beasiswa bagi Mahasiswa Umum yang tersedia adalah:

  1. Beasiswa Tidak Mampu
  2. Beasiswa Prestasi Akademik
  3. Beasiswa Prestasi Non-Akademik
  4. Beasiswa Bidang Pengabdian Masyarakat
  5. Beasiswa Kepemimpinan Muda
  6. Beasiswa Penghargaan Gubernur

Setiap pendaftar beasiswa hanya bisa mendaftar untuk salah satu jenis beasiswa saja.

Untuk jenis beasiswa Kepemimpinan Muda, verifikasi berkas awal dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahrga. Sedangkan untuk jenis beasiswa lainnya, verifikasi berkas dilakukan oleh tim Biro PemKesra.

Ini dia syarat dan kelengkapan bagi masing-masing jenis beasiswa

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa masing-masing pelamar beasiswa hanya bisa mendaftar di salah satu jenis beasiswa. Jadi sebelum mendaftar pastikan sudah memahami syarat dan ketentuan masing-masing beasiswa ya. Adapun syarat dan kelengkapan berkas  dari masing-masing beasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Beasiswa Tidak Mampu

Persyaratan penerima Beasiswa Tidak Mampu pada jenjang pendidikan dan sarjana, meliputi:

  1. penduduk Sulawesi Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  2. telah menjalani pendidikan sekurang-kurangnya semester I (satu) untuk jenjang pendidikan diploma dan sarjana;
  3. akreditasi program studi minimal baik pada pendidikan tinggi di dalam Daerah atau akreditasi program studi minimal baik sekali pada pendidikan tinggi luar Daerah, dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi program studi;
  4. rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, antara lain:
  1. dekan, pada universitas atau institut;
  2. ketua, pada sekolah tinggi; atau
  3. direktur, pada politeknik/akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  1. tidak sedang menerima Beasiswa lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  2. Peserta Didik atau orang tua Peserta Didik terdaftar dalam program pengentasan kemiskinan, antara lain:
  1. data terpadu kesejahteraan sosial;
  2. program keluarga harapan;
  3. program jaminan kesehatan masyarakat;
  4. program beras untuk keluarga miskin; dan/atau
  5. program-program penanggulangan kemiskinan lainnya.
  1. dalam hal orang tua siswa tidak terdaftar dalam program pengentasan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa.

 

  1. Beasiswa Prestasi Akademik

 

Syarat bagi beasiswa ini adalah meliputi:

  1. penduduk Sulawesi Barat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  2. telah menjalani pendidikan sekurang kurangnya semester III (tiga) untuk jenjang pendidikan diploma dan sarjana;
  3. rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, antara lain:
  1. dekan, pada universitas atau institut;
  2. ketua, pada sekolah tinggi; atau
  3. direktur, pada politeknik/akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  1. akreditasi program studi minimal baik pada pendidikan tinggi dalam daerah atau akreditasi program studi minimal baik sekali pada pendidikan tinggi luar daerah, dibuktikan dengan keterangan akreditasi program studi;
  2. memiliki prestasi akademik dengan indeks prestasi kumulatif minimal 3.75 (tiga koma tujuh lima), dibuktikan dengan transkip nilai;
  3. tidak sedang menerima Beasiswa lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai; dan
  4. tidak berstatus sebagai ASN dan/atau Guru Non ASN.

 

  1. Beasiswa Prestasi Non-akademik

Syarat bagi beasiswa ini adalah meliputi:

  1. penduduk Sulawesi Barat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  2. telah menjalani pendidikan sekurang kurangnya semester III (tiga) untuk jenjang pendidikan diploma dan sarjana;
  3. rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, antara lain:
  1. dekan, pada universitas atau institut;
  2. ketua, pada sekolah tinggi; atau
  3. direktur, pada politeknik/akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  1. akreditasi program studi minimal baik pada pendidikan tinggi dalam daerah atau akreditasi program studi minimal baik sekali pada pendidikan tinggi luar daerah, dibuktikan dengan keterangan akreditasi program studi;
  2. memiliki prestasi non akademik yang diselenggarakan oleh komite olahraga internasional, nasional atau provinsi, kementerian/lembaga, pemerintah pusat, dan/atau pemerintah provinsi, antara lain:
  1. bidang olahraga;
  2. bidang keagamaan;
  3. bidang seni dan budaya;
  4. bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  5. bidang non akademik lainnya;

dibuktikan dengan sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh penyelenggara dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun terakhir; dan

  1. tidak sedang menerima Beasiswa lainnya, baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  2. tidak berstatus sebagai ASN dan/atau Guru Non ASN.
  1. Beasiswa Pengabdian Masyarakat

Jenis beasiswa ini ditujukan untuk Pemuka Agama, Perangkat Desa; dan Budayawan. Persyaratan penerima Beasiswa Pengabdian Masyarakat ini, meliputi:

  1. Berusia maksimal untuk S1 30 (tiga puluh) Tahun, untuk S2 40 (empat puluh) Tahun dan S3 45 (empat puluh lima) Tahun;
  2. penduduk Sulawesi Barat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  3. telah menjalani pendidikan sekurang kurangnya semester I (satu) untuk jenjang pendidikan diploma, sarjana, magister dan doktor;
  4. sedang menjabat sebagai pemuka agama, perangkat desa dan budayawan dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
  5. tidak sedang menerima Beasiswa lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  6. tidak berstatus sebagai ASN dan/atau Guru Non ASN.

Untuk jenis Beasiswa pengabdian Masyarakat ada ketentuan yang perlu diperhatikan, yakni:

  1. dalam hal pemohon beasiswa berasal dari rumah ibadah atau pemerintah desa yang sama, maka hanya akan dipilih salah satu sebagai calon penerima beasiswa.
  2. pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada huruf a, disesuaikan dengan ketersedian anggaran.

 

  1. Beasiswa Kepemimpinan Muda

Beasiswa Kepemimpinan Muda diperuntukkan bagi Ketua Organisasi Mahasiswa dan Ketua Organisasi Kepemudaan.

  • Persyaratan penerima Beasiswa Organisasi Mahasiswa, meliputi:
    1. penduduk Sulawesi Barat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  1. sedang menjabat sebagai ketua organisasi atau ketua badan eksekutif mahasiswa tingkat universitas atau nama lainnya;
  2. tidak sedang menerima Beasiswa lainnya, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  3. tidak berstatus sebagai ASN dan/atau Guru Non ASN.
  • Persyaratan penerima Beasiswa Organisasi Kepemudaan meliputi:
  1.  penduduk Sulawesi Barat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  2.  sedang menjabat sebagai ketua organisasi kepemudaan;
  3.  tidak sedang menerima Beasiswa lainnya, baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
  4.   berstatus sebagai ASN dan/atau Guru Non ASN.

 

  1. Beasiswa Penghargaan Gubernur

Jenis beasiswa ini ditujukan bagi mahasiwa yang telah ditunjuk langsung oleh Gubernur sebagai penerima beasiswa Penghargaan Gubernur dan menerima SK sebagai Mahasiswa Penerima Beasiswa Penghargaan Gubernur.

 



Iksan Mustari : Program \"Sulbar Sepekan Menanam Mangrove \" Bentuk Nyata Komitmen Pemprov Sulbar Le
Senin, 09 Sep 2024, 10:36:00 WIB, Dibaca : 206 Kali
Pemprov Siap Dukung Penuh Proses Pilkada Serentak Demi Tercapainya Pilkada yang Aman dan Damai di Su
Senin, 09 Sep 2024, 10:32:14 WIB, Dibaca : 293 Kali
MENJAGA AKUNTABILITAS MELALUI APLIKASI BEASISWA PEMPROV SULBAR
Sabtu, 31 Agu 2024, 09:21:34 WIB, Dibaca : 9398 Kali

Tuliskan Komentar