REKONSILIASI ASET TANAH DI BIDANG ASET BERSAMA PERKIM DAN BIDANG ASET
Oleh : Administrator, Pada : 11 Sep 2025Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum menggelar Sosialisasi Hukum dengan tema “Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025”, yang berlangsung di Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (3/9/2025).
\r\n
\r\nAcara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, didampingi Kepala Biro Hukum serta jajaran pejabat Pemprov, termasuk perwakilan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
\r\n
\r\nDalam sambutannya, Sekda Herdin Ismail menegaskan pentingnya peran kuasa hukum dalam mendampingi dan memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aspek hukum akan meminimalisir potensi permasalahan dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.
\r\n
\r\n“Melalui sosialisasi ini, kita berharap semua perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama tentang prosedur dan mekanisme penanganan perkara, sehingga penyelesaian dapat dilakukan dengan tepat, cepat, dan sesuai koridor hukum,” ujar Herdin.
\r\n
\r\nKegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi hukum serta pejabat terkait yang memberikan penjelasan mengenai strategi dan teknis penanganan perkara di lingkup pemerintahan.
| Waktu | MARASA CORNER |
|---|---|
| Tempat | 03 Sep 2025 s/d 03 Sep 2025, 14.00 Wib |
| Pengirim | BIRO PEMKESRA PROV. SULBAR |